PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA...
Pasal 19
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan secara berjenjang dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) serta berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama Badan Narkotika Nasional.
- Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 20 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
