PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DAN/ATAU PIHAK KETIGA
Dalam hal, Pihak Ketiga tidak bersedia menandatangani SPKMKN, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak penolakan penandatanganan SPKMKN, TPKN mengajukan usulan kepada
Kepala Badan agar penyelesaian kerugian Negara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
