PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DAN/ATAU PIHAK KETIGA
(1) Apabila PNS bukan Bendahara tidak bersedia menandatangani SPKMKN, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak penolakan penandatanganan SPKMKN, TPKN mengajukan usulan penetapan TGR kepada Kepala Badan. (2) Usulan penetapan TGR berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan eksternal atau aparat pengawasan internal pemerintah.
