PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 8
(1) Warna hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a menunjukkan kondisi tidak ada peringatan atau tidak teridentifikasi potensi Cuaca Ekstrem.
(2) Warna hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komposisi susunan warna red green blue dengan kode 102, 255, 51.
