PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 7
(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilengkapi dengan tingkatan status.
(2) Tingkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan tingkatan ekstremitas mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi dengan urutan sebagai berikut: a. tidak ada peringatan; b. waspada; c. siaga; dan d. awas.
(3) Tingkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimbolkan dengan warna sesuai tingkatan ekstremitas sebagai berikut: a. hijau; b. kuning; c. oranye; dan d. merah.
