PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 14
Skala regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b harus mempertimbangkan paling sedikit: a. aktivitas monsun; b. fenomena gelombang atmosfer; c. suhu muka laut dan anomalinya; d. posisi daerah pusat tekanan rendah dan/atau siklon tropis; dan e. daerah aktif pembentukan awan hujan.
