PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 11
(1) Warna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d menunjukkan kondisi awas potensi Cuaca Ekstrem.
(2) Warna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komposisi susunan warna red green blue dengan kode 255, 0, 0.
document_id: PERKA_BMKG_9_2022_LAMPIRAN_1 document_type: annex parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: Lampiran I - Format Penyediaan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
