Pasal 9
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pemberitahuan pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Ketua kegiatan Analisis Jabatan kepada pimpinan unit kerja eselon II yang akan dianalisis dengan tembusan Sekretaris Utama dan/atau Deputi terkait yang akan dianalisis. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan tujuan dan jadwal pelaksanaan. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima pimpinan unit kerja Eselon II yang akan dianalisis paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum dilakukan analisis untuk pertama kali. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format Surat Pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
