PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pembentukan Tim Analisis Jabatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Tim Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang, terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
- pegawai yang telah dibekali pelatihan Analisis Jabatan; dan
- pejabat struktural dan/atau fungsional pada masing-masing unit kerja yang akan dianalisis.
