PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Rumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri dari : a. Jabatan manajerial atau Jabatan Struktural; dan b. Jabatan non manajerial atau jabatan fungsional. (2) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rumusan nomenklaturnya ditetapkan menurut nama unit kerja. (3) Jabatan non manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rumusan nomenklaturnya harus mencerminkan pekerjaan atau tugas- tugasnya.
