PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b digunakan untuk : a. penyusunan Peta Jabatan; b. penyusunan Uraian Jabatan; c. penyusunan formasi pegawai dan kelembagaan; dan d. kepentingan manajemen kepegawaian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan: a. rumusan nomenklatur jabatan; b. Uraian Jabatan; c. Peta Jabatan; dan d. laporan hasil Analisis Jabatan.
