Pasal 7
BAB 3 — PREDIKSI DAN ANALISIS
(1) Analisis sementara disampaikan selambat-lambatnya 6 (enam) jam setelah diketahui adanya kejadian di lingkungan UPT dan di luar lingkungan UPT (2) Analisis lengkap disampaikanselambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam setelah diketahui adanya kejadian. (3) Analisis sementara dan analisis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada: a. Stasiun koordinator di wilayah kerjanya; b. Balai Besar Wilayah; c. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, untuk kejadian cuaca ekstrim terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman;dan d. Pusat Meteorologi Publik, untuk kejadian cuaca ekstrim yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman sebagaimana dimaksud pada huruf c.
