PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN PERINGATAN...
Pasal 6
BAB 3 — PREDIKSI DAN ANALISIS
(1) Analisis cuaca ekstrim terdiri atas: a. analisis sementara;dan b. analisis lengkap; (2) Analisis sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilakukan untuk mengidentifikasi prilaku gejala meteorologi hasil pengolahan data pada saat kejadian.
(3) Analisis lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dilakukan untuk mengidentifikasi prilaku gejala meteorologi hasil pengolahan data saat kejadian dan setelah kejadian.
