Pasal 4
BAB 3 — PREDIKSI DAN ANALISIS
(1) Prediksi cuaca ekstrim dilakukan dengan mempertimbangkan gejala fisis atau dinamis atmosfer yang cenderung akan memburuk atau menjadi ekstrim sesuai skala meteorologi.
(2) Skala meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. skala lokal; b. skala synoptik (regional);dan c. skala planetary (global). (3) Prediksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Stasiun Koordinator di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); b. Balai Besar Wilayah; c. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim, untuk kejadian cuaca ekstrim terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman; d. Pusat Meteorologi Publik, untuk kejadian cuaca ekstrim yang tidak terkait dengan aktifitas penerbangan dan aktifitas kemaritiman sebagaimana dimaksud pada huruf a. e. Instansi terkait;dan f. Masyarakat melalui media massa.
