PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI,...
Pasal 67
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun
Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini.
