PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR METEOROLOGI,...
Pasal 65
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, dan pelayanan informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika, Kepala Badan dapat memberikan penugasan tertentu kepada Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. (2) Ketentuan mengenai penugasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
