PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada...
Pasal 9
(1) Penambahan peralatan pengamatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan mempertimbangkan kondisi Bandar Udara. (2) Kondisi Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. kondisi iklim Bandar Udara atau stasiun meteorologi penerbangan terdekat; b. topografi Bandar Udara dan tanah sekitarnya; c. kepadatan lalu lintas Bandar Udara; dan/atau d. polusi industri lokal.
