PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada...
Pasal 10
Peralatan pengamatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berupa: a. Light Detection and Ranging (Lidar) untuk mendeteksi wind shear dan sebaran abu vulkanik (volcanic ash); b. Sonic Detection and Ranging (Sodar) untuk mendeteksi wind shear dan sebaran abu vulkanik (volcanic ash); c. Low Level Wind Shear Alert System (LLWAS) untuk mendeteksi wind shear; d. wind profiler untuk mendeteksi wind shear; dan/atau e. Weather Radio Detection and Ranging (Weather Radar) untuk mendeteksi wind shear dan jenis awan.
