Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan, meliputi penerimaan dari: a. Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; d. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; e. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; f. Penjualan publikasi dan cetakan mengenai Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan g. Jasa Penggunaan Gedung Serba Guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Terhadap kegiatan tertentu, atas Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah). (3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban/komitmen internasional; b. kegiatan penanggulangan bencana; c. kegiatan sosial; d. kegiatan keagamaan; e. kegiatan pertahanan keamanan; f. kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial; dan g. kegiatan pemerintah atau pemerintah daerah atas kerjasama dengan Badan.
