PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP.0,00 (NOL...
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- Kewajiban/Komitmen Internasional adalah kegiatan pertukaran data dan informasi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berlaku secara internasional.
- Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
- Petugas Layanan PNBP adalah petugas yang memberikan pelayanan kepada wajib bayar berupa jasa dan informasi khusus Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
