Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, keuangan, perencanaan, tata laksana, sumber daya manusia, persuratan, rumah tangga, ketarunaan, dan kerja sama. (2) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan berkoordinasi dengan: a. Pembantu Ketua I, untuk bidang akademik; b. Pembantu Ketua II, untuk bidang keadministrasian; dan c. Pembantu Ketua III, untuk bidang ketarunaan dan kerja sama.
