Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program, dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi akademik; c. pelaksanaan pengelolaan tenaga pendidik; d. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan persuratan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
e. pelaksanaan tata laksana dan pengelolaan sumber daya manusia; f. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan; g. perencanaan dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama; h. pelaksanaan administrasi taruna dan alumni; dan i. pelayanan kesejahteraan taruna.
