PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 5
BAB 3 — PENYEDIAAN
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diakses dari Pusat Database.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia pada Pusat Database, petugas Prakiraan Musim mengajukan kebutuhan data kepada Pusat Database. (3) Dalam hal kebutuhan data yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Pusat Database memberitahukan kepada petugas Prakiraan Musim dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari setelah informasi kebutuhan data diterima oleh Pusat Database. (4) Dalam hal kebutuhan data yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, petugas Prakiraan Musim dapat mengakses data dari sumber lainnya.
