PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 4
BAB 3 — PENYEDIAAN
(1) Penyediaan Prakiraan Musim menggunakan data berupa: a. curah hujan; b. suhu udara; c. tekanan udara; dan/atau d. angin. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari peralatan pengamatan manual dan/atau peralatan pengamatan otomatis. (3) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan Prakiraan Musim dapat menggunakan: a. data satelit cuaca; b. data radar cuaca; dan/atau c. data keluaran model iklim global. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah memiliki periode 30 (tiga puluh) tahun. (5) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum mencapai periode 30 (tiga puluh) tahun, penyediaan Prakiraan Musim dapat menggunakan data yang telah memiliki periode 10 (sepuluh) tahun.
