PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 27
BAB 6 — PELAPORAN DAN PEMBINAAN
(1) Pusat Informasi Perubahan Iklim dan UPT Penanggung Jawab harus membuat laporan terkait penyediaan dan penyebaran Prakiraan Musim. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
