PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PRAKIRAAN MUSIM
Pasal 26
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Pusat Informasi Perubahan Iklim melakukan verifikasi Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) UPT Penanggung Jawab melakukan verifikasi Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
