Pasal 17
BAB 3 — PENYEDIAAN
(1) Pembuatan Prakiraan Musim tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilakukan melalui pelaksanaan rapat Prakiraan Musim. (2) Rapat Prakiraan Musim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. rapat Prakiraan Musim dengan seluruh Stasiun Klimatologi dan UPT Penanggung Jawab; dan b. rapat Prakiraan Musim dengan instansi terkait dalam Forum Prakiraan Iklim Nasional (National Climate Outlook Forum). (3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; c. lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan; d. badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; e. badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan f. perguruan tinggi.
