Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PELAYANANPENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara tidak langsung melalui email atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bangka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai mekanisme berikut: a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP; b. formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diunduh pada Website Badan (http://bmkg.go.id); c. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyampaikan formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat pada buku register; d. setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar; e. permohonan yang disampaikan melalui surat, harus melampirkan perangko secukupnya untuk mengirimkan surat pengantar; f. Petugas Layanan PNBP menyampaikan surat pengantar melalui surat atau email; g. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bendahara penerima; h. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kembali kepada bendahara penerima; i. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, bendahara penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang kepada Petugas Layanan PNBP; www.djpp.kemenkumham.go.id
j. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf i dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima; k. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima, Petugas Layanan PNBP segera meminta petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alatuntuk menyediakan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar; l. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d; m. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; dan n. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi sebagaimana dimaksud pada huruf m, Wajib Bayar dapat meminta PetugasLayanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy. (2) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alatsecara tidak langsung melalui email atau suratsesuai dengan Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran IPeraturan Kepala Badan ini.
