Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PELAYANANPENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Permintaan layanan atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan sesuai mekanisme berikut: a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP; b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyerahkan formulir permohonan informasi dan/atau jasa penggunaan alat pada buku register; c. setelah mencatat identitas Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf b, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar; d. Wajib Bayar melakukan pembayaran secara langsung kepada Bendahara Penerima dengan menyerahkan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerima menyerahkan kuitansi sebagai bukti penerimaan uang; f. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerima; g. setelah menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh bendahara penerima, Petugas Layanan PNBP meminta petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alatuntuk segera menyiapkan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang diminta oleh Wajib Bayar; h. penyediaan informasi dan/atau jasa penggunaan alat yang telah dibayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang telah disepakati untuk pembuatan informasi dan/atau jasa penggunaan alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c; i. informasi yang telah disediakan harus diambil oleh Wajib Bayar pada Petugas Layanan PNBP atau untuk jasa penggunaan alat dilaksanakan oleh petugas informasi dan/atau jasa penggunaan alat di lapangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
j. dalam hal Wajib Bayar berhalangan untuk mengambil informasi yang telah disediakan, Wajib Bayar dapat meminta Petugas Layanan PNBP untuk mengirimkan informasi yang telah disediakan dengan menanggung seluruh biaya pengiriman dan/atau biaya penggadaan baik softcopy dan/atau hardcopy. (2) Pelayanan PNBP atas informasi dan/atau jasa penggunaan alat secara langsung sesuai dengan Contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
