PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAYANAN,PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SetiapWajib Bayar dikenakan pungutan berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2012tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Setiap informasi dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diminta oleh Wajib Bayar, harus sudah diterima Wajib Bayar paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Petugas Layanan PNBP menerima kuitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerima.
