PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAYANAN,PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jenis PNBP yang berlaku pada Badan meliputi penerimaan dari: a. informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. jasa penyelenggaraan pendidikan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; e. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; f. penjualan publikasi dan cetakan mengenai meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan g. jasa penggunaan gedung serba guna citeko badan meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
