Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Pelayanan Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika sesuai permintaan Wajib Bayar di luar lokasi Kantor Pusat atau Unit www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelaksana Teknis di lingkungan Badan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung beban biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi terhadap personil yang memberikan pelayanan selama berada di lokasi berdasarkan perjanjian. (3) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung oleh Wajib Bayar kepada personil yang memberikan pelayanan.
