Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP ATAS PELAYANAN INFORMASI DAN/ATAU PELAYANAN JASA DIBIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN
Mekanisme pelaporan dan monitoring PNBP atas informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib dilakukan oleh: a. Unit Pelaksana Teknis di daerah kepada Sekretaris Utama sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Bendahara Penerima setiap bulan harus memberikan data/bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) kepada petugas SAI yang ditunjuk untuk pelaporan keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
Bendahara Penerima Unit Pelaksana Teknis menyiapkan laporan yang mencakup seluruh transaksi PNBP atas informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika dan menyampaikannya kepada Kepala Unit Pelayanan;
laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuat sesuai dengan format laporan realisasi PNBP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala Badan ini;
laporan PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada angka 1 diperiksa dan ditandatangani oleh pimpinan Petugas Layanan PNBP;
pimpinan Petugas Layanan PNBP wajib mengirimkan laporan PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang telah diperiksa dan ditandatangani kepada Sekretaris Utama cq. Kepala Biro Umum, dengan tembusan Inspektur setiap bulan; dan
laporan PNBP atas jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada angka 3 sudah harus diterima oleh Sekretaris Utama selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya. b. Sekretaris Utama kepada instansi terkait wajib sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
setiap bulan petugas yang mengelola PNBP melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaporan PNBP dari Unit Pelaksana Teknis;
hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun dan dilaporkan kepada Sekretaris Utama oleh petugas yang mengelola PNBP;
Sekretaris Utama menyampaikan hasil monitoring kepada instansi terkait; dan
petugas yang mengelola PNBP melakukan rekonsiliasi, penagihan dan penyusunan perhitungan Laporan Tahunan PNBP BMKG.
