Pasal 14
BAB 2 — MEKANISME PELAYANANPENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Layanan atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilakukan sesuai mekanisme sebagai berikut: a. setelah dilakukan pengumuman sistem penerimaan calon taruna, Wajib Bayar melakukan pengisian form pendaftaran; b. setelah melakukan pengisian form pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Bayar wajib mengikuti seleksi administrasi; c. jika dinyatakan lulus seleksi administrasi, Wajib Bayar melakukan pembayaran atas uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika melalui rekening Bendahara Penerima pada Akademi Meteorologi dan Geofisika di bank pemerintah; d. Wajib Bayar tidak membayar uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi; e. setelah melakukan pembayaran uang pendaftaran dan seleksi masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada huruf c, Wajib Bayar menerima nomor pendaftaran; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. setelah menerima nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf e, Wajib Bayar harus mengikuti ujian masuk Akademi Meteorologi dan Geofiska; dan g. Wajib Bayar yang dinyatakan lulus ujian masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika dapat mengikuti perkuliahan di Akademi Meteorologi dan Geofisika. (2) Pelayanan PNBP atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk umum sesuai dengan Contoh H sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
