Pasal 13
BAB 2 — MEKANISME PELAYANANPENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Layanan atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kerjasama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilakukan sesuai mekanisme sebagai berikut: a. Kementerian/Lembaga yang telah memiliki kerjasama pendidikan mengajukan surat permohonan penyertaan pendidikan; b. berdasarkan surat permohonan penyertaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a,Direktur Akademi Meteorologi dan Geofisikamengajukan surat permohonan persetujuan penerimaan pendidikan titipan kepada Kepala Badan; c. Kepala Badan menerbitkan surat persetujuan penerimaan pendidikan titipan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Direktur Akademi Meteorologi dan Geofisika menyampaikan surat persetujuan penerimaan pendidikan titipan kepada kementerian atau lembaga terkait; e. kementerian atau lembaga memerintahkan calon siswa untuk melakukan pendaftaran siswa pendidikan titipan; f. calon siswa sebagaimana dimaksud pada huruf e melakukan ujian saringan masuk pendidikan di Akademi Meteorologi dan Geofisika; g. calon siswa yang tidak masuk ujian saringan masuk Akademi Meteorologi dan Geofisika dikembalikan kepada kemeterian atau lembaga terkait; dan h. kementerian atau lembaga selaku wajib bayar melakukan pembayaran atas Sumbangan Pembinaan Pendidikan Tetap Akademi Meteorologi dan Geofisika dari Instansi lain kepada bendahara penerima. (2) Pelayanan PNBP atas Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kerja sama pendidikan sesuai dengan Contoh G sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini
