PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 36
BAB 7 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Kepala Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
