Pasal 35
BAB 7 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas I, merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas II, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas II merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (5) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas III, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas III merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (6) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Stasiun Meteorologi Kelas I, Stasiun Klimatologi Kelas I, dan Stasiun Geofisika Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (7) Kepala Stasiun Meteorologi Kelas IV, Kepala Stasiun Klimatologi Kelas IV, dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas IV merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (8) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Stasiun Meteorologi Kelas II, Stasiun Klimatologi Kelas II, dan Stasiun Geofisika Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
