PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 24
BAB 4 — STASIUN GEOFISIKA
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penyusunan program kerja, dan laporan stasiun.
