PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 23
BAB 4 — STASIUN GEOFISIKA
(1) Stasiun Geofisika Kelas I dan Stasiun Geofisika Kelas II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Stasiun Geofisika Kelas III dan Stasiun Geofisika Kelas IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagan susunan organisasi Stasiun Geofisika tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
