PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 13
BAB 3 — STASIUN KLIMATOLOGI
(1) Stasiun Klimatologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Stasiun Klimatologi secara administratif dibina oleh Sekretaris
Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing- masing Deputi. (3) Stasiun Klimatologi dipimpin oleh seorang Kepala.
