PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi,...
Pasal 11
BAB 2 — STASIUN METEOROLOGI
(1) Stasiun Meteorologi Kelas I dan Stasiun Meteorologi Kelas II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Stasiun Meteorologi Kelas III dan Stasiun Meteorologi Kelas IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagan susunan organisasi Stasiun Meteorologi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
