PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ARSIP
Pasal 5
(1) Pemberian kode klasifikasi atau penomoran pada setiap naskah dinas dibuat dengan urutan sebagai berikut:
No.274, 2019
a. kode huruf untuk pengenal pokok masalah ditempatkan pada bagian pertama dari susunan kode; b. kode angka untuk submasalah ditempatkan pada
