PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ARSIP
Pasal 4
(1) Pokok masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan masalah utama dan diberi kode huruf ganda yang mengandung arti singkatan penyebutan pokok masalah. (2) Submasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan bagian dari pokok masalah yang diberi kode angka secara berurutan. (3) Sub-submasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan bagian dari submasalah yang diberi kode angka secara berurutan yang diawali dengan 2 (dua) angka di depannya sesuai dengan kode submasalah.
