PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ARSIP
Pasal 2
(1) Klasifikasi Arsip digunakan sebagai pedoman dalam penyimpanan Arsip dan/atau penemuan kembali Arsip dengan cepat dan tepat. (2) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kode dalam bentuk gabungan huruf dan angka.
No.274, 2019
(3) Kode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai: a. tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas unit kerja; b. dasar pemberkasan; dan c. penataan Arsip. (4) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
