PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ARSIP
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
- Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan atau pengelompokan Arsip menurut urusan atau masalah secara logis, kronologis, dan sistematis berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Klasifikasi Substantif adalah klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok/utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Klasifikasi Fasilitatif adalah klasifikasi penunjang untuk melengkapi dan memperlancar pekerjaan substantif.
