PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 5
BAB 2 — PANJI
(1) Panji BMKG wajib dipasang dalam kegiatan : a. sumpah jabatan; b. pelantikan; c. rapat koordinasi; d. acara kedinasan yang bersifat pendidikan dan pelatihan; atau e. wisuda taruna. (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panji BMKG dapat dipasang dalam kegiatan acara resmi di lingkungan BMKG.
