PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 4
BAB 2 — PANJI
Panji BMKG dapat dipasang pada : a. ruang kerja Kepala Badan, Eselon I, Inspektur, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Ketua Sekolah Tinggi
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis; b. ruang rapat; c. ruang pertemuan; atau d. luar ruangan.
