PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 23
(1) Setiap Pimpinan Unit Kerja wajib memonitor pelaksanaan Tugas Belajar dan menyampaikan hasil monitoring kepada Kepala Biro. (2) Monitoring dilakukan untuk mengetahui : a. keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar; b. pemberian nilai DP2KP; c. keberadaan tempat tinggal;dan d. perilaku pegawai pelajar. (3) Hasil monitoring pelaksanaan Tugas Belajar dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
