PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Guna pelaksanaan pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Biro Hukum dan Organisasi membentuk panitia pembahasan antar kementerian/lembaga. (2) Pembentukan panitia pembahasan antar kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan. (3) Rancangan final hasil pembahasan antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan melalui Surat Kepala Badan.
