Pasal 7
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, atau keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebelum dibahas dengan unit kerja terkait di lingkungan Badan dan/atau Instansi lain harus disampaikan kepada Biro Hukum dan Organisasi terlebih dahulu untuk diteliti: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan. (2) Rancangan yang telah diteliti oleh Biro Hukum dan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan pembahasan internal Badan bersama unit kerja terkait. (3) Terhadap hasil final pembahasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan ditindaklanjuti oleh Biro Hukum dan Organisasi dengan melakukan pembahasan antar kementerian/lembaga terkait.
